dr. Ni Made Murtini, MARS Resmi Jabat Karumkit Bhayangkara Denpasar


Rotasi jabatan bergulir di lingkungan RS Bhayangkara Denpasar. Berdasarkan surat keputusan Kapolda Bali nomor Kep/579/IX/2019 tanggal 27 September 2019, Pembina dr. Ni Made Murtini, MARS ditunjuk sebagai Kepala Rumah Sakit (Karumkit) menggantikan AKBP dr. I Gusti Agung Ayu Diah Yamini Darsika, Sp. THT-KL yang selanjutnya dimutasi menjadi Kabid Dokkes Polda Bengkulu.
Mulai hari ini, Kamis (3/10/2019), Pembina dr. Ni Made Murtini, MARS resmi menjabat sebagai Karumkit Bhayangkara Denpasar. Upacara pelantikan dipimpin langsung Kabid Dokkes Polda Bali, Kombes Pol. dr. Nyoman Eddy P.W., DFM.,Sp.F. dan disaksikan para Kasubbid, Kasubbag, Kaur, Staf Rumkit dan Biddokkes Polda Bali. Upacara pelantikan diawali dengan penyematan tanda jabatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. dr. Nyoman Eddy P.W., DFM., Sp.F. mengajak seluruh peserta upacara untuk mewujudkan Dokkes yang PRIMA (Promoter, Responsif, Integritas, Mahir dan Akuntabel) sesuai dengan motto yang dicanangkan oleh Kapusdokkes Polri. “Harapan saya kepada dr. Murtini sebagai Karumkit sekarang agar segera konsolidasi internal dan melakukan komunikasi eksternal agar dapat memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya visi dan misi rumah sakit. Dengan adanya Karumkit yang baru, saya minta kepada para staf untuk meningkatkan disiplin, komunikasi, koordinasi serta loyalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kabid Dokkes.

Ditemui usai upacara pelantikan, dr. Ni Made Murtini mengungkapkan, keberhasilan yang telah dicapai RS Bhayangkara Denpasar akan menjadi cambuk bagi dirinya untuk lebih bekerja keras lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada anggota Polri dan masyarakat. “Untuk menjadi yang terbaik, pasti ada tantangan yang harus dihadapi dan dijawab dengan kerja keras dan loyalitas tinggi dilandasi dengan profesionalisme. Saya mohon dukungan dan kerjasama dari semua pihak. Semoga saya bisa menjalankan amanah ini,” kata dr. Murtini.