Manajemen RS


Pejabat RS BHAYANGKARA DENPASAR

Struktur Organisasi Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Susunan Organansasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Polri. Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar terdiri dari:

Unsur Pimpinan.

  1. Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar disingkat Karumkit  Bhayangkara Denpasar merupakan unsur pimpinan yang berada  dibawah dan bertanggung jawab  kepada  Kepala Kepolisian Daerah Bali melalui Kabid Dokkes Polda Bali.
  2. Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar disingkat   Waka Rumkit Bhayangkara Denpasar merupakan unsur pimpinan  Rumah Sakit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit  Bhayangkara.

Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf

  1. Subbagian Pengawasan Internal (Subbagwasintern): adalah merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumah Sakit Bhayangkara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara Denpasar. Subbagwasintern bertugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan kegiatan Rumkit Bhayangkara secara internal pada bidang pengelolaan sumber daya dan operasional pelayanan sesuai dengan standar pelayanan Rumkit Bhayangkara. Subbagwasintern dipimpin oleh seorang Kepala disebut Kasubbagwasintern.
  2. Subbagian Perencanaan dan  Administrasi (Subbagrenmin): adalah merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara. Subbagrenmin bertugas melaksanakan pembinaan perencanaan dan administrasi Rumkit Bhayangkara meliputi bidang personel, materiil, logistik dan keuangan.
  3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung): adalah merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara. Subbagbinfung bertugas melaksanakan pembinaan fungsi pelayanan kesehatan yang meliputi sistim informasi manajemen (SIM , rekam medik (RM), pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.

Unsur Pelaksana Utama

  1. Subbidyanmeddokpol adalah merupakan unsur pelaksana utama Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab  kepada Karumkit Bhayangkara. Subbidyanmeddokpol bertugas menyelenggarakan kegiatan  pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan pelayanan Kedokteran Kepolisian di lingkungan Rumkit Bhayangkara untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna.
  2. Subbidjangmedum adalah merupakan unsur pelaksana  utama Rumkit Bhayangkara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Karumkit Bhayangkara. Subbidjangmedum bertugas menyelenggarakan pelayanan penunjang medik dan penunjang umum untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna.

Unit–unit Non Struktural pada Rumkit Bhayangkara, meliputi komite yaitu:

  1. Komite Medik (Kommed)
  2. Komite Keperawatan (Komwat) : Komite merupakan wadah non struktural bagi tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Karumkit, guna meningkatkan dan mengembangkan mutu pelayanan Rumkit Bhayangkara.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi atas berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang ahlinya.

Susunan Pejabat Pengelola BLU Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar sebagai berikut:

 

Karumkit                             :  AKBP dr.M.Faizal Zurkarnaen,Sp.KF.,M.H.Kes.,M.A.R.S

Wakarumkit                       :  Pembina dr. Suriya Suwanto, Sp.THT-KL

Kasubbidyanmeddokpol :  Pembina dr. Ni Made Gita Indrayanthi

Kasubbidjangmedum      :  Pembina  TK I Ida Ayu Putu Sri Wiadnyani, S.SI.Apt

Kasubbagwasintern         :  Penata TK I Ni Wayan Sri Rosmaeni, S.KM.,M.M

Kasubbagrenmin              :  Penda TK I Dewa Ayu Sri Pramesti, A.Md.Kep

Kasubbagbinfung             :   Penata I Made Sari Wiraada, S.Kep