Sejarah Singkat


 

  1. Tahun 1968 Seksi Kesehatan Komdak XV Bali menempati sebuah rumah kontrakan di Jalan WR. Supratman (sekitar jalan Kenyeri sekarang), sedangkan Balai Pengobatan menggunakan rumah kontrakan di Banjar Kedaton Jalan Hayam Wuruk Denpasar;
  2. Tahun 1969 Seksi Kesehatan Komdak XV Bali menempati Kantor di Jalan Trijata  tempat sekarang;
  3. Tahun 1976, Seksi Kesehatan diubah menjadi Seksi Kesehatan dan Pembinaan Jasmani (Kesjas) Dak XI Nusra yang berkedudukan di bawah  Asisten  Personil;
  4. Tahun 1977 mulai dibangun Rumah Bersalin Kemala Hikmah yang memiliki beberapa ruangan antara lain: Poli Umum, Poli Gigi, Radiologi, Laboratorium, Apotik, EKG dan lain-lain;
  5. Pada tanggal 24 Januari 1978 telah diresmikan oleh Kapolda XV Nusra sebuah tempat perawatan kesehatan sementara yang berlokasi di Jalan Trijata No.32 Denpasar yang terdiri dari sebuah poliklinik umum serta Rumah Bersalin Kemala Hikmah.
  6. Tahun 1985 dengan Surat keputusan Kapolri No.Pol.: SKep/07/VII/1985, tanggal 1 Juli 1985 Seksi Kesjas Polda Nusra dirubah menjadi Dinas Kedokteran dan Kesehatan (Disdokkes) Polda Nusra dengan Rumah Bersalin  Kemala Hikmah masih dibawah Disdokkes;
  7. Tahun 1992 dengan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: SKep/333/VII/1992, tanggal 13 Juli 1992 status Rumah Bersalin Kemala Hikmah diubah menjadi Tempat Perawatan Sementara (TPS);
  8. Tahun 1994 dengan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/1774/XI/1994, tanggal 30 Nopember 1994 TPS Polda Nusra ditingkatkan statusnya menjadi Rumah Sakit Polri Tingkat IV Polda Nusra yang berkedudukan di jalan Trijata No. 32 Denpasar;
  9. Tahun 1996 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/07/IX/ 1996 tanggal 26 September 1996 tentang Pengesahan Pembentukan Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT dan Polda Timor Timur,  Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Polda Nusra berubah menjadi Rumah Sakit TK. IV Polda Bali;
  10. Tahun 2001 dengan Surat Keputusan Kapolri  No. Pol.: Skep/1549/X/2001 tanggal 30 Oktober 2001 Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Polda Bali ditingkatkan statusnya menjadi Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Polda Bali;
  11. Tahun 2001 dengan Skep Kapolda Bali No. Pol.: Skep/102/IV/2001, tanggal 21 April 2001 nama Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Polda Bali dirubah menjadi Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Trijata Polda Bali yang berkedudukan di Jalan Trijata No. 32 Denpasar;
  12. Tahun 2011 dengan  Nota  Dinas  dari  Karo  Rena Polda Bali   Nomor : B/ND-207/V/2011/Rorena tanggal 27 Mei 2011, tentang perubahan nomenklatur yang baru menjadi RUMKIT BHAYANGKARA DENPASAR dengan satuan kerja 651203;
  13. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 264/KMK.05/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang penetapan Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Trijata Polda Bali sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU Penuh);
  14. Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : Kep/195/IV/2012 tanggal 10 April 2012 tentang 34 Rumah sakit Bhayangkara sebagai UPT di lingkungan Polri;
  15. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.02.03/I/0191/ 2013 tanggal 28 Januari 2013, tentang Penetepan Kelas Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar, sebagai Rumah Sakit Umum Kelas C;
  16. Akreditasi rumah sakit Nomor: KARS-SERT/535/I/2018 dengan predikat lulus tingkat PERDANA berlaku sampai dengan 4 Desember 2020;
  17. Surat ijin operasional Rumah Sakit kelas C dan D Nomor 256/5/3853/DU/DPMPTPSP/2018 dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar.