Karumkit Bhayangkara Denpasar AKBP dr IG.A.A Diah Yamini D, Sp.THT-KL didampingi wakarumkit, Kasubbid, Kasubbag, serta para Kaur menerima Dewan Pengawas Badan Layanan Umum(BLU) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia bertempat di ruang rapat RS Bhayangkara Denpasar . Rabu 11/9/2019
Dewan pengawas BLU merupakan unit non struktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit secara internal.
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengawas BLU RS Bhayangkara Denpasar terdiri dari unsur POLRI yaitu Kombes Pol dr. Nyoman Edy P.W.,SpF, DFM, Pembina (P) drg.Antika Sadeli Putri unsur Tenaga Ahli serta Made Cana Armaya, S.T.,M.t dari unsur Kementerian Keuangan.
AKBP dr IG A.A Diah Yamini D, Sp.THT- KL disela-sela paparannya menyampaikan seiring dengan perkembangan tata kelola rumah sakit RS Bhayangkara Denpasar membutuhkan Dewan Pengawas, diharapkan dapat mengawasi, mengevaluasi dan memberikan nasehat dalam peningkatan kinerja rumah sakit.
Dilanjutkan dengan paparan dari Pembina (P) drg.Antika Sadeli selaku Dewan Pengawas Tenaga Ahli menyampaikan bahwa Dewan Pengawas rumah sakit dilakukan sejalan dengan mandat UU Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, khususnya pasal 56 yang telah ditindaklanjuti dengan PERMENKES nomor 10 tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberadaan Dewan Pengawas BLU bukan sekedar pemenuhan mandat peraturan perundang-undangan semata, lebih dari itu Dewan Pengawas adalah upaya untuk lebih berintegritas dalam pengelolan rumah sakit
" Dengan adanya komunikasi yang baik, keterbukaan dan komitmen antara Dewan Pengawas dan pengelola rumah sakit diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tutup drg Antika.