RS Bhayangkara Denpasar merupakan rumah sakit pemerintah dibawah Polri ditetapkan sebagai IPWL rawat jalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 02.02/Menkes/402/2014 tanggal 17 Oktober 2014.
Dengan meningkatnya kasus wajib lapor narkoba yang memerlukan rawat inap , Kemenkes menetapkan RS Bhayangkara Denpasar sebagai IPWL Rawat jalan dan rawat inap dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.07/Menkes/701/2018 pada tanggal 14 Desember 2018.
Acara dibuka oleh Kabiddokkes Polda Bali Kombes Pol dr. A. Nym. Eddy P.W, DFM,Sp.F ditandai dengan pemotongan pita disaksikan oleh Karumkit , Kasubbid, Kasubbag, Kaur dan Ka Instalasi RS BHayangkara Denpasar serta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bali beserta anggota.Jumat 1/11/2019.
Kombes Pol dr. A. Nym. Eddy P.W, DFM,Sp.F dalam membuka kegiatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada seluruh Tim rehabilitasi medis dan staf RS Bhayangkara Denpasar atas pelaksanaan kegiatan Launching ini.
Kabiddokkes juga menyampaikan layanan rawat jalan kasus narkoba baik yang voluntary ataupun compulsary dari tahun ke tahun meningkat. “ Mudah-mudahan dengan dilaunching unit Rehabilitasi medik Napza RS Bhayangkara Denpasar , korban pecandu narkoba dapat kembali bebas dari narkoba dan dapat hidup bermasyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Karumkit Bhayangkara Denpasar Pembina dr Ni Made Murtini, MARS juga menyampaikan bahwa Unit Rehabilitasi Medik Napza RS Bhayangkara Denpasar memiliki Tim Rehabilitasi yang sudah terlatih, Konsultan Spesialis Jiwa dan Psikolog serta dilengkapi fasilitas olah raga, ruangan untuk diskusi, kegiatan rohani dan ketrampilan.
“ pasien yang kami rawat disini adalah mereka yang ditetapkan dilakukan rehab medis Napza rawat inap mulai dari tingkat penyidikan kepolisian sampai dengan putusan pengadilan,”tegasnya.
Kegiatan launching ini juga dihadiri oleh pasien rehab medis yang sedang menjalani perawatan. Serangkaian kegiatan diakhiri dengan pemotongan tumpeng oleh Kabiddokkes dilanjutkan dengan peninjauan ruangan baru dan sesi foto bersama.