RS Bhayangkara Denpasar menerima Tim Visitasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, , Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, PERSI Wilayah Bali dalam rangka Visitasi Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit diruang Rapat RS Bhayangkara Denpasar. Kamis (24/8/2023).
Tim Visitasi dipimpin oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Kota Denpasar Ida Ayu Suarnitami, S.H., M.Si diterima langsung Karumkit Bhayangkara Denpasar AKBP dr. M. Faizal Zulkarnaen, Sp.KF., M.H.Kes., Wakarumkit beserta para PJU RS Bhayangkara Denpasar.
Pembukaan acara diawali dengan sambutan dan ucapan selamat datang sekaligus paparan tentang profil RS Bhayangkara Denpasar oleh Karumkit Bhayangkara Denpasar AKBP dr. M. Faizal Zulkarnaen, Sp.KF., M.H.Kes., dalam sambutannya Karumkit menyampaikan bahwa visitasi perpanjangan Izin Operasional RS adalah hal yang paling krusial dikarenakan menyangkut dengan keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit.
“Dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru ini, dijelaskan secara tegas tentang kewajiban semua rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan Visitasi Ijin Operasional RS Merupakan bagian dari upaya menjaga mutu dan layanan RS.” Jelas dr. Faizal.
Sementara itu Ida Ayu Suarnitami, S.H., M.Si ketua Tim Visitasi menyampaikan gambaran ,tujuan dan harapan mengenai proses visitasi yang dilanjutkan dengan telusur dokumen dan telusur lapangan dari masing – masing pemegang program.
Setelah dilakukan seluruh rangkaian kegiatan, tim visitasi menyampaikan beberapa evaluasi terhadap aspek penilaian meliputi pelayanan, Administrasi umum, persyaratan teknis, persyaratan lokasi, persyaratan bangunan, prasarana dan alat kesehatan, persyaratan Organisasi SDM dan SDM serta manajemen.
Melalui kegiatan ini RS Bhayangkara Denpasar berkomitmen dan siap berkolaborasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang izin operasional RS.