Audit Laporan Keuangan BLU RS Bhayangkara Denpasar Tahun 2021
Berdasarkan PMK No.129/PMK.05/2020, pasal 171 ayat 4 telah diatur bahwa Laporan Keuangan BLU diaudit dan diberi opini oleh auditor ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memenuhi amanat PMK No. 129/PMK.05/2020, telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Tjahjo, Machdjud Modopuro & Rekan untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan BLU Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Tahun 2021. Rabu 23/02/2021
Mengawali pelaksanaan Audit, Karumkit Bhayangkara Denpasar Pembina TK I dr. Ni Made Murtini, MARS menyerahkan berkas Laporan Keuangan Tahun 2021 dan MoU kepada Tim Auditor KAP Tjahjo, Machdjud Modopuro & Rekan.
Dalam kesempatan tersebut Karumkit mengharapkan agar Laporan Keuangan tahun 2021 diaudit secara profesional dan menilai kewajaran atas penyajian Laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah.
@pusdokkespolri @poldabali @polreskarangasem.id
@ppkblu
#kamibisauntuksenyumsehatanda